Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar
Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id1. Fotocopy KTP
2. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
3. Peta situasi
4. Denah bangunan hotel
5. Surat keterangan sehat karyawan
6. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar
4 Hari
-
1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sector
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
Surat Keterangan Laik Sehat Hotel
Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
- Permenkes RI Nomor 416/Menkes/Per/II/1990 tentang Syarat-syarat Kualitas Air dan Pengawasannya
- Permenkes RI Nomor 061/Menkes/Per/I/1991 tentang Persyaratan Kolam Renang dan Pemandian Umum
- Permenpan dan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Administrasi
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 tahun 2018 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar
- Perwali Nomor 44 tahun 2016 tentang Susunan Oprganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
- Perwali Nomor 13 tahun 2013
1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala
Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang
DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)
DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)