SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI JASA BOGA (CATERING)

Perizinan

SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI JASA BOGA (CATERING)

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
3. Fotocopy sertifikat pelatihan/ kursus Hygiene bagi pemilik/pengusaha
4. Fotocopy sertifikat kursus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan
5. Surat keterangan tempat usaha dari desa/ Kelurahan
6. Denah bangunan
7. Denah lokasi
8. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar (mandiri)

4 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sector
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Permenpan dan RB Nomor 35 tahun2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Administrasi
- Kepmenkes RI Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 tahun 2018 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar
- Perwali Nomor44 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
- Perwali Nomor 13 tahun 2013.

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu