78429-Pelatihan Kerja Swasta Lainnya

Perizinan

78429-Pelatihan Kerja Swasta Lainnya

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Persyaratan perizinan berusaha (di oss.go.id)
1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab
usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV
Penanggungjawab LPK
2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana
dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti
Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen
Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab
LPK memuat:
a. struktur organisasi dan uraian tugas
b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat
kompetensi instruktur
c. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
d. program PBK
e. kapasitas latih per tahun
f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per
program pelatihan
4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah
memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga
pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK
terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi
khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi
standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan
dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa
Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan
(Untuk Pelaku Usaha PMA)
6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja
asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan
oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk
terdiri dari:
a. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
b. Dokumen Pengesahan RPTKA (Untuk Pelaku Usaha
PMA)

75Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

NIB dan Sertifikat Standar

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. PP. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis risiko.
2. Permen Perindustrian RI No. 9 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2021

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik