SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (SIPTTK)

Perizinan

SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (SIPTTK)

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili / Surat Ket. Kewarganegaraan (bagi WNA)
3. Salinan STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
4. Surat Pernyataan Apoteker atau Pimpinan Tempat Pemohon Melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian
5. Surat Rekomendasi dan Organisasi yang Menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
7. Pas Photo 4x6 sebanyak 2 lembar (latar merah)
8. Fotocopy Izin Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) apabila Klinik / Rumah Sakit rekomendasi Fasyankes dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar
9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar (Apabila Praktek Mandiri)

1 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

Produk Layanan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Permenkes Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktek, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
Permenkes Nomor 31 Tahun 2016

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu