52222-AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU

Perizinan

52222-AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : http://perijinan.denpasarkota.go.id/

1. Persyaratan Usaha Mikro
Persyaratan perizinan berusaha (di oss.go.id)
1. Studi Kelayakan yang memuat pertimbangan aspek teknis, serta aspek ekonomis dan finansial.
2. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
3. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan;
4. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan;
5. Penahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
6. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
7. Peta dan hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp pelabuhan sungai dan danau;
8. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
9. Salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan;
10. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan dan uji coba sandar kapal;
11. Bukti ketersediaan:
a. Fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau
b. Pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM);
c. Ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau.

Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar

Persyaratan perizinan berusaha (di oss.go.id)

1. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
2. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan;
3. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan;
4. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
5. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
6. Peta dan hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp pelabuhan sungai dan danau;
7. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
8. Salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan;
9. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan dan uji coba sandar kapal;
10. Bukti ketersediaan:
a. Fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau
b. Pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM);
c. Ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau.

4 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

NIB dan Sertifikat Standar

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. PP. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis risiko.
2. Permen Perhubungan RI No. PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik