SURAT IZIN PRAKTIK TEKNISI GIGI (SIPTG)

Perizinan

SURAT IZIN PRAKTIK TEKNISI GIGI (SIPTG)

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
3. Fotocopy sertifikat kompetensi
4. Fotocopy STRG yang masih berlaku dan dilegalisasi
5. Pas foto berwarna terbaru ukura secara purna waktun 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
8. Rekomendasi organisasi profesi (PTGI)
9. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar (mandiri)

4 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Surat Izin Praktik Teknisi Gigi (SIPTG)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Permenkes Nomor 54 Tahun2012 tentang penyelenggaraan Pekerjaan Keteknisian Gigi.
- Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan daerah kota Denpasar Nomor 8 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 tahun 2017

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu