Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar
Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili
3. Salinan IMB (kecuali PAUD banjar)
4. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) 5 tahun ke depan :
Visi dan Misi Sekolah,
Kurikulum,
Data Peserta Didik,
Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Data sarana dan prasarana,
Pendanaan,
Struktur Organisasi Sekolah,
Manajemen Satuan Pendidikan,
Peran Serta masyarakat (kalau ada)
5. Akte Yayasan (bagi sekolah swasta) yang telah disahkan Menkum-Ham RI
6. Surat Rekomendasi dari Dispora Kota Denpasar
7. Surat Keterangan Sosialisasi
8. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
9. Status Tanah (hak milik/sewa) kalau sewa lampirkan sertifikat & akte sewa dari Notaris
10. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB
11. Data Mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
12. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Denpasar
5 Hari
-Tidak Ada
1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
Izin Operasional Pendidikan PAUD
Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO.36 Tahun 2014 tentang Pedoman, Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/u/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah
1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala
Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang
DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)
DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu