1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang
berisi:
a. Identitas pemohon yang meliputi nama
perseorangan/keluarga, kontak yang dapat dihubungi, dan
alamat e-mail;
b. materi permohonan bimbingan rohani yang diminta secara
jelas;
c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan
bimbingan rohani ;
d. melampirkan fotokopi KTP/kartu identitas lainnya
yang berlaku
e. Semua persyaratan ditujukan ke alamat:
Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar
Jl. Gatsu VI/J No. 30 Denpasar
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar
dengan melakukan:
a. Registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrian
pelayanan;
b. Mengisi formulir permohonan dan
c. Menunjukkan KTP/identitas lainnya yang berlaku
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online
melalui website
a. Pengguna layanan membuka laman website
https://www.pola-denpasar.com/;
b. Pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis
layanan permohonan yang dikehendaki;
c. Pengguna layanan mengunggah surat permohonan dan
dokumen persyaratan lainnya
2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan,15 (lima belas) s.d 60 (enam puluh) menit waktu pelayanan menyesuaikan permohonan data dan informasi yang dibutuhkan
Tidak Ada Biaya (Gratis)
1. Mengajukan surat permohonan Rohaniawan/Doa
2. Menerima dan memverifikasi permohonan Rohaniawan/Doa yang diajukan
3. Mendistribusikan kepada JFU/JFT terkait berdasarkan permohonan Rohaniawan/Doa yang diajukan
4. Menginformasikan kepada pimpinan langsung terkait permohonan Rohaniawan/Doa yang diajukan untuk disposisi
5. Mempelajari isi disposisi dan surat permohonan, membuat surat balasan berdasarkan disposisi serta mendokumentasikannya
6. Menginformasikan kepada petugas PTSP bahwa pelayanan telah ditindaklanjuti oleh satker terkait Pemohon telah menerima tindak lanjut permohonan Rohaniawan/Doa yang diajukan
Layanan Bimbingan Rohani
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis
melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar
Jl. Gatsu VI/J No. 30 Denpasar
2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online
melalui
- Telepon: (0361) 415498
- Email: kotadenpasar@kemenag.go.id
Media Sosial: Kankemenag Dps(FB)
kemenag_kotadps (Instagram)
Kemenag Kota Denpasar (YouTube)
Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
1. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama;
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 119 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan pada Kementerian Agama.
1. Ruang pelayanan yang aman dan nyaman
2. Meja dan Kursi
3. Sarana antrian
4. Komputer dan Printer All in One
5. Telepon dan Jaringan Internet
1. Memahami Alur permohonan rohaniawan/DOA
2. Dapat mengoperasikan komputer dan perangkat pendukung lainnya
1 . Pengawasan internal dilakukan secara berkala dan berjenjang hingga di tingkat pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terkait;
2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektora
Minimal 1 (satu) orang petugas PTSP dan pelaksana yang terkait
1. Pelayanan yang diberikan sesuai prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan
2 . Pelayanan yang diberikan sesuai dengan budaya pelayanan RELIGI (ramah, empati, loyalitas, ikhlas, gigih, integritas) pada Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar dan core value ASN
ber-AKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif)
3. Pelayanan yang diberikan bermuara pada kepuasan pengguna
layanan
1 . Pelayanan yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2 . Petugas yang memberikan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
2 . Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan dilaksanakan 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun
3 . Saran dan masukan melalui kotak saran, website dan media sosial