1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
a. Membuka Rekening Tabungan Haji di Bank Syariah dengan setoran awal Rp 25.000.000,- sampai mendapatkan nomor validasi bank atau bukti setoran awal BPIH dari BPS
b. Fotokopi KTP/KIA
c. Fotokopi Kartu Keluarga
d. Fotokopi Buku Nikah/Akta Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA)
e. Pasfoto berwarna ukuran 4x6, 1 lembar dengan ketentuan tampak wajah 80% latar belakang putih, tanpa kacamata, warna baju kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, wanita berjilbab selain warna putih, pria tanpa peci.
f. Semua persyaratan ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Jl. Gatsu VI/J No. 30 Denpasar
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar dengan melakukan:
a. Registrasi pada buku tamu dan mengambil nomor antrian pelayanan;
b. Membawa dokumen persyaratan pendaftaran haji regular
c. Melakukan perekaman foto
3. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui website
a. Pengguna layanan membuka laman website https://www.pola- denpasar.com/;
b. Pengguna layanan mengisi formulir dan memilih jenis layanan permohonan yang dikehendaki;
c. Pengguna layanan mengunggah dokumen persyaratan
1 Hari
Tidak Ada Biaya (Gratis)
1. Pendaftaran Offline
a. Membuka rekening tabungan haji di bank syariah dan melakukan setoran awal sebesar Rp25.000.000, - per orang untuk mendapatkan nomor Validasi dari Bank Penerima Setoran (BPS).
b. Membawa nomor validasi dari BPS bersama persyaratan diatas ke Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Cq. Penyelenggara Haji dan Umrah untuk dikonfirmasi pada sistem Siskohat sampai tercetak lembar Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang berisikan nomor porsi untuk disimpan oleh jemaah haji. (tidak bisa diwakilkan)
2. Pendaftaran Online
a. Membuka rekening tabungan haji di bank syariah dan melakukan setoran awal sebesar Rp25.000.000, - per orang untuk mendapatkan nomor Validasi dari Bank Penerima Setoran
(BPS).
b. Mendownload aplikasi Haji Pintar
c. Apabila belum punya akun, jemaah bisa memilih menu ‘Pendaftaran Haji’ kemudian jemaah akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Selanjutnya melakukan login ke akun
yang didaftarkan untuk melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan.
d. Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang berisi nomor porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui aplikasi Haji Pintar setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar
Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang berisi nomor porsi jemaah
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Jl. Gatsu VI/J No. 30 Denpasar
2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui
- Telepon: (0361) 415498
- Email: kotadenpasar@kemenag.go.id
Media Sosial: Kankemenag Dps(FB)
kemenag_kotadps (Instagram)
Kemenag Kota Denpasar (YouTube)
Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
1. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama;
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 119 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan pada Kementerian Agama.
1. Ruang pelayanan yang aman dan nyaman
2. Meja dan Kursi
3. Sarana antrian
4. Komputer dan Printer All in One
5. Telepon dan Jaringan Internet
6. Alat tulis kantor (ATK)
1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang- undangan;
2. Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang Agama dan program-program kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama;
3. Pegawai yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi;
4. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan; dan
5. Pegawai yang mampu mengoperasikan kompute
1 . Pengawasan internal dilakukan secara berkala dan berjenjang hingga di tingkat pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terkait;
2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektora
Minimal 1 (satu) orang petugas PTSP dan pelaksana yang terkait
1 . Pelayanan yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2 . Petugas yang memberikan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu
1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
2 . Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan dilaksanakan 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun
3 . Saran dan masukan melalui kotak saran, website dan media sosial