IZIN USAHA BAHAN BAKAR (IUBB)

Perizinan

IZIN USAHA BAHAN BAKAR (IUBB)

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili / Surat Ket. Kewarganegaraan (bagi WNA)
3. Salinan NPWP Perusahaan
4. Salinan Akte Pendirian Perusahaan
5. Salinan IMB beserta gambar
6. Rekomendasi Pertamina
7. Melampirkan daftar jumlah kendaraan yang berisikan plat nomor dan kapasitas tampung kendaraan (Khusus IUBB kegiatan jasa angkutan)
8. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
9. Pas Photo 4x6 sebanyak 2 lembar (latar merah)
10. Rekomendasi dari KSOP (khusus untuk usaha yang berada dikawasan otoritas pelabuhan Benoa)
11. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan

5 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

Izin Usaha Bahan Bakar (IUBB)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Keputusan Walikota Denpasar Nomor 280 Tahun 2004

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik