Pelayanan E-RATERANG

Instansi Vertikal

Pelayanan E-RATERANG

Pengadilan Negeri Kota Denpasar

Website Resmi : https://www.pn-denpasar.go.id/

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan bermaterai
- Fotocopy E-KTP
- Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan setempat
- Fotocopy SKCK yang dilegalisir dan belum habis masa berlakunya
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Untuk advokat (Ijasah Terakhir) Fotocopy 1 lembar

2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan bermaterai
- Fotocopy E-KTP
- Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan setempat
- Fotocopy SKCK yang dilegalisir dan belum habis masa berlakunya
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar)

1 Hari

Tidak Ada

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

Pelayanan E-RATERANG

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang- UndangNomor Republik Indonesia 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu