SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT) UNTUK PENYEHAT TRADISIONAL

Perizinan

SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT) UNTUK PENYEHAT TRADISIONAL

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Salinan KTP
2. Biodata penyehat tradisional
3. Surat Keterangan Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai penyehat tradisional
4. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
5. Rekomendasi dari assosiasi/organisasi profesi dibidang penyehat tradisional yang bersangkutan
6. Fotocopy sertifikat / ijazah penyehat tradisional
7. Surat Pengantar Puskesmas setempat
8. Pas Photo 4x6 sebanyak 3 lembar (latar merah)
9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Cheklist Pemeriksaan Lapangan dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar
10. Salinan Ijazah terakhir

5 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Izin Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Untuk Penyehat Tradisional

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu

Tanda Tangan Elektronik