Pelayanan Asuransi Kematian (Penerima Manfaat THT Meninggal Dunia)

Instansi Vertikal

Pelayanan Asuransi Kematian (Penerima Manfaat THT Meninggal Dunia)

PT. Taspen

Website Resmi : https://www.taspen.co.id/

1. Formulir permintaan pembayaran
2. Fotocopy SK Pensiun
3. Surat Kematian Dari Lurah/Rumah Sakit
4. Fotocopy identitas/KTP Pemohon
5. Ahli Waris Agar melengkapi persyaratan sebagai berikut :
• Fotocopy surat nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/suami
• Surat penunjukan wali dari pengadilan bila pemohobn adalah anak belum berusia 18 tahun
• Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
• Surat Kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari 1(satu) orang
• Surat keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala desa bila pemohon orang tua kandung
• Surat penetapan ahli waris dari pemgadilan bila pemohon selain di atas

7 Hari

Tidak Ada

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

Penerima Manfaat THT Meninggal Dunia

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1982 Pasal 2 , Jumlah Besaran adalah 3x Penghasilan Terakhir (PNS , Pejabat , TNI/POLRI)
- Perpres No 79 Tahun 2014 pasal 17 , Jumlah besaran adalah 2x Tuvet (Veteran Sendiri ) atau 1x (janda/duda)

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu