1. FotoCopy KTP
2. FotoCopy NPWP Perusahaan
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
4. Akte Pengesahan Status Badan Hukum
5. Nomor Telepon Pelanggan
6. Denah Lokasi
- Pemasangan Standar 5 Hari Kerja
- Pemasangan Tiang 15 Hari Kerja
- Pemasangan Gardu 25 Hari Kerja
- Daya 450/WA937
- Daya 900 Rp/WA937
- Daya 1.300 Rp/WA937
- Daya 2.200 Rp/WA937
- Daya 3.500 Rp/WA969
1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil
Layanan PLN Kota Denpasar
Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
PERMEN ESDM No.27 Tahun 2017
1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar
Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi
Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang
Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)
Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu