Layanan Bebas BPHTB

Rekomendasi Teknis

Layanan Bebas BPHTB

Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar

Website Resmi : https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

1. Surat Permohonan Bebas BPHTB
2. Print Out Lunas PBB
3. Copy SHM/Sporadik + PBT
4. Copy KTP/NIB Penerima Hak/Kuasa
5. Surat Kuasa (jika dikuasakan pada pihak ke-3)
6. Susunan pengurus dari Penerima Hak (untuk Badan)

10 (sepuluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya (gratis)

1. Wajib Pajak mengajukan Surat Permohonan Bebas BPHTB ke Kantor Bapenda Kota Denpasar
2. Staf Sub Bagian Umum menerima Surat Permohonan Bebas BPHTB dan meneruskan ke UPTD Pengelolaan Pajak Daerah
3. Admin BPHTB di UPTD menerima Surat Permohonan Bebas BPHTB, memeriksa kelengkapan administrasinya, dan mengajukan surat kepada Kepala Badan melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah
4. Admin Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah menaikkan Surat Permohonan Bebas BPHTB kepada Sekretaris untuk diperiksa, selanjutanya dinaikkan kepada Kepala Badan untuk memohon persetujuan cek lapangan
5. Kepala Badan memerintahkan untuk melakukan pengecekan ke lapangan
6. Admin BPHTB membuat Surat Tugas untuk melaksanakan pengecekan ke lapangan
7. Petugas BPHTB yang ditunjuk (Petugas Lapangan) melakukan pengecekan lapangan didampingi oleh pihak pemohon dan Kepala Lingkungan dari Lokasi yang dimohonkan
8. Petugas Lapangan membuat Berita Acara yang dilengkapi dengan foto-foto lokasi yang dimohonkan
9. Admin BPHTB membuat jawaban atas pengajuan Pemohon berdasarkan Berita Acara Cek Lapangan disertai dengan foto-foto
10. Admin BPHTB mengajukan draft Surat Balasan kepada Kepala Badan melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah
11. Admin Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah menaikkan draft Surat Balasan kepada Sekretaris untuk diperiksa, selanjutnya dinaikkan kepada Kepala Badan
12. Kepala Badan menandatangani Surat Balasan atas permohonan tersebut
13. Admin Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mengirim surat balasan ke UPTD
14. Admin BPHTB menerima Surat Balasan yang selanjutnya diserahkan kepada WP/Pemohon

Surat Keterangan Bebas BPHTB

1. Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.
2. Pengaduan tidak langsung melalui :
3. Bapenda Call 03613000130
4. Telepon Kantor 0361239079
5. Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id
6. Website PRO Denpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/
7. Email pendapatan@denpasarkota.go.id
8. Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)

1. Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.
2. Pengaduan tidak langsung melalui :
3. Bapenda Call 03613000130
4. Telepon Kantor 0361239079
5. Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id
6. Website PRO Denpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/
7. Email pendapatan@denpasarkota.go.id
8. Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)

Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Server, Akses Internet

Menguasai dan memahami kebijakan terkait Reformasi Birokrasi dan terkait Pajak Daerah

Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan / atasan langsung pelaksana

8 orang

Maklumat Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Berbasis HAM

Maklumat Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Berbasis HAM