IZIN USAHA INDUSTRI DEPOT AIR MINUM

Perizinan

IZIN USAHA INDUSTRI DEPOT AIR MINUM

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP Pemilik / Penanggung Jawab
3. Salinan NPWP Perusahaan
4. Denah lokasi
5. Status penguasaan atas tanah (SHM/Sewa/Jual Beli)
6. Salinan Sertifikat Tanah
7. Salinan Akte Pendirian dari Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri bagi (CV, Fa)
8. Salinan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Badan Hukum dan HAM
9. Memiliki surat jaminan pasok air baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki izin pengambilan air minum dari Instansi Pemerintah
10. Laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari lab pemeriksaan kwalitas air yang ditunjuk oleh pemerintah / yang terakreditas
11. Salinan bukti pelunasan PBB tahun terakhir
12. Salinan UKL / UPL
13. Salinan IMB beserta gambar
14. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
15. Pas Photo 3X4 sebanyak 2 lembar
16. MAP Snecter plastik sesuai jumlah modal usaha (Merah / Kecil, Biru / Menengah, Kuning / Besar)
17. Materai Rp. 6000
18. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan

10 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

Izin Usaha Industri Depot Air Minum

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id



1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu