64144- UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI SEKUNDER (USP KOPERASI SEKUNDER)

Perizinan

64144- UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI SEKUNDER (USP KOPERASI SEKUNDER)

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Persyaratan perizinan berusaha (di oss.go.id)
1. Usaha Simpan Pinjam
a. Bukti setoran modal sendiri pada USP Primer berupa
rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum;
b. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan
mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta
rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
c. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada USP
Primer;
d. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon
pengelola;
e. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan
f. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership
(Pemilik Manfaat) di koperasi.
2. Pembukaan Kantor Cabang
a. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan
pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
b. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah
“cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
c. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di
daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang USP Primer
minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
g. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang USP Primer paling
sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
h. surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya
melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada
penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan
perusahaan maupun pribadi;
i. surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line
kepada masyarakat;
j. Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
k. surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan
permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money
Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
l. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
m. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan
daftar nama calon karyawan Kantor Cabang USP Primer;
n. Calon kepala cabang USP Primer wajib memiliki sertifikat
kompetensi;
o. Mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai
Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam
1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota.
3. Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Pembukaan Kantor Kas
a. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
b. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah
“cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
c. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di
daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
d. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu USP
Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah);
e. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
g. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu USP
Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi
dokumen:
1. Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya
melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada
penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan
perusahaan maupun pribadi;
2. Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman online kepada masyarakat;
3. Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
(PMPJ);
4. Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan
permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money
Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
h. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
i. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan
daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu USP
Primer;Calon kepala cabang pembantu USP Primer wajib
memiliki sertifikat kompetensi.

3 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

NIB dan Sertifikat Standar

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. PP. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis risiko.
2. Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik