84127-Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup

Perizinan

84127-Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Sesuai oss.go.id, kewenangan ada di Menteri/Kepala Badan dan
persyaratan (tidak ada)
Persyaratan (sesuai Lamp II PP 5 sektor perhubungan):
1. Bukti sertifikat kepemilikan atau penguasaan lahan/tanah
2. Gambar perspektif rencana bangunan san peta titk lokasi
3. Foto dokumentasi kondisi eksiting lapangan
4. Rencana tata letak bangunan
5. Memenuhi persyaratn analisis dampak lalu lintaas sesuai denan
sakala bagujutan lalu lintas

3 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. PP. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis risiko.
2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM
12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Transportasi

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik