37012-Pengumpulan Air Limbah Berbahaya

Perizinan

37012-Pengumpulan Air Limbah Berbahaya

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : http://perijinan.denpasarkota.go.id/

Persyaratan Perizinan Berusaha ( di oss.go.id )
1. Persetujuan layak angkut Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan; memiliki dokumen pengangkutan air limbah yang paling sedikit memuat: jenis dan jumlah alat angkut; Sumber, nama dan karakteristik air limbah yang diangkut; Wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan; Prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat; Peralatan untuk penanganan air limbah; Prosedur bongkar muat air limbah; Dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang kan diangkut; Memiliki dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (Treatnebt dan Pembuangan air limbah); Memiliki GPS Tracking Khusus untuk alat angkut air limbah; Memiliki dokumen manifest
2. Persyaratan khusus usaha:
1. Alat angkut jalan umum menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih; Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan; Dilekati informasi jenis air limbah yang diangkut; Memiliki surat tanda nomor kendaraan; Memiliki surat bukti kelayakan alat angkut; Memiliki pengemudi yang telah mengikuti pelatihan K3 pengangkutan air limbah.
2. Alat angkut berupa angkutan perkeretaapian: Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah; Memiliki surat bukti kelayakan alat angkut; Memiliki masinis yang telah mengikuti pelatihan K3 pengangkutan air limbah.
3. Alat angkut berupa angkutan laut, sungai, danau dan penyebrangan: Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa; Memiliki surat bukti kelayakan kapal; Memiliki nahkoda yang telah mengikuti pelayihan K3 pengangkutan air limbah.
4. Semua alat angkut (angkutan: jalan umum, perkeretaapian dan/atau laut, sungai, danau dan penyeberangan) harus kedap air atau tidak bocor

5 Hari

-

1. Pelaku Usaha registrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

NIB dan Sertifikat Standar

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan


1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik