Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar
Website Resmi : http://perijinan.denpasarkota.go.id/Persyaratan perizinan berusaha (di oss.go.id)
1. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha sertifikat standar harus melakukan pernyataan mandiri (self-declare) dari pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha berupa:
a. Bagi Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
1. Daerah penangkapan ikan;
2. Alat Penangkapan Ikan;
3. Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, dan/atau Sentra Nelayan;
4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
b. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait:
1. Daerah penangkapan ikan; dan
2. Alat Penangkapan Ikan; dan
3. Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan.
2. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan.
7 Hari
-
1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.
NIB dan IZIN (+ sertifikat Standar)
Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id
1. PP. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis risiko.
2. PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan
dan Perikanan
3. Permen Kelautan dan Perikanan RI No. 10 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan
Perikanan
1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang
DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)
Tanda Tangan Elektronik