SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOGIS KLINIS

Perizinan

SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOGIS KLINIS

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Fotocopy ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
2. Fotocopy STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi
3. Fotocopy KTP
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar berlatar belakang merah
7. Rekomendasi organisasi profesi
8. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar

4 Hari

-

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sector
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Surat Izin Praktik Psikologis Klinis

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susuna Organsasi Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2017

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik