Rekomtek Lingkungan Hidup

Rekomendasi Teknis

Rekomtek Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar

Website Resmi : https://lh.denpasarkota.go.id/

1. Keterangan tentang lokasi (nama tempat/letak,luas,titik koordinat)
2. Jenis-jenis limbah yang akan dikelola
3. Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah) yang akan dikelola
4. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola
5. Tata letak penempatan limbah di tempat penyimpanan sementara
6. Desain konstruksi tempat penyimpanan
7. Lay out kegiatan
8. Perlengkapan system tanggap darurat
9. Tata letak saluran drainase
10. Lingkup area kegiatan pengumpulan ****
11. Surat kesepakatan antara penyimpanan dan pengumpul/pengolah/pemanfaat/penimbun limbah
12. Uraian tentang proses pengumpulan dan perpindahan limbah (asal limbah dan titik akhir perjalanan limbah)
13. Surat kesepakatan antara pengumpul dan pengolah/pemanfaat/ penimbun limbah
14. Uraian tentang pengelolaan pasca pengumpulan
15. Formulir permohonan rekomendasi penyimpanan dan / atau pengumpulan limbah B3

5 Hari

Tidak Ada

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon mengambil formulir, mengajukan berkas
3. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas siap di proses
4. Jika berkas telah sesuai, maka dapat diambil

Rekomendasi Penyimpanan Dan/Atau Pengumpulan Limbah B3

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan /atau kegiatan dan tata cara Perubahan Izin Lingkungan
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing-masing instansi

Jumlah Pelaksana di Mall Pelayanan Publik berjumlah 2 orang

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu