Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kepentingan Umum

Rekomendasi Teknis

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kepentingan Umum

Dinas PUPR Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

A. Persyaratan Adminstrasi
1. Scan KTP / kartu Identitas
2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Scan NPWP
4. Scan Bukti Hak Atas tanah
5. Scan bukti pelunasan PBB
6. Scan Bukti Penguasaan lahan (Dalam hal pemilik tanah
bukan pemilik bangunan gedung)
7. Scan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari DPUPR
8. Foto Kondisi Lahan dilokasi dan titik koordinat site
9. Scan Rekomendasi Ketentuan Keselamatan Operasi
Penerbangan (KKOP) (bila dibutuhkan)
10. Scan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Berita
Acara Penyerahan Fasos/Fasum (bagi lahan yang dipecah
menjadi ≥ 10 kapling atau pemecahan lahan ≥ 1500 m²)
11. Scan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
atau Rekomendasi UKL-UPL atau AMDAL dan Ijin
Lingkungan)
12. Scan Sertifikat Keahlian (SKA) tenaga arsitek, struktur dan
MEP ( Sesuikan dengan kompleksitas bangunan, lihat
lampiran)
13. Scan Surat kerukunan umat beragama (SKUB), surat
keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama,
Rekomendasi FKUB, daftar nama dan KTP umat minimal
90 orang, Daftar nama dan KTP dukungan warga setempat
minimal 60 orang (Dalam hal Bangunan Gedung adalah
fungsi keagamaan)
14. Scan Rekomendasi :
 Rekomendasi Dinas Pendidikan (Dalam hal Bangunan
Gedung adalah fungsi bangunan pendidikan)
 Rekomendasi KSOP (Dalam hal Bangunan Gedung
adalah bangunan yang berada pada kawasan
pelabuhan benoa)
 Rekomendasi PLN (Dalam hal Bangunan Gedung
adalah bangunan yang berada pada radius SUTET)
B. Persyaratan Teknis
1. Konsep Rancangan Arsitektur
2. Data kondisi tanah berbentuk gambar dilengkapi informasi
dalam format PDF (satu dokumen):
a. Gambar peta lokasi secara sederhana
b. Batas - batas tanah yang dikuasai secara sederhana
c. Luas Tanah
d. Uraian data bangunan gedung eksisting dalam hal
terdapat bangunan pada area/persil secara sederhana
e. Kontur tanah (bila kemiringan tanah lebih dari 30%)
3. Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar Denah,
Gambar Potongan, Gambar Tampak
4. Gambar Rencana Tata Ruang dalam dan Tata Ruang Luar
5. Gambar Detail Arsitektur, Gambar Tampak dan Potongan
Pagar, Gambar Denah dan Potongan Kolam Renang (bila
ada kolam renang pada area/persil yang akan dibangun)
6. Perhitungan Teknis Struktur/ Analisa Struktur (kecuali
Bangunan Kepentingan Umum Sederhana 1 Lt.. dengan
luas ≤ 100 m2)
9
7. Gambar rencana pondasi, Gambar rencana kolom, Gambar
rencana balok dan gambar rencana rangka atap, penutup
dan gambar komponen gedung lainnya
8. Gambar rencana plat lantai (dalam hal bangunan gedung
lebih dari 1 lantai)
9. Gambar rencana tangga (dalam hal bangunan gedung
lebih dari 1 lantai)
10. Gambar dinding geser (bila ada)
11. Gambar rencana basement (bila ada)
12. Gambar Detail Struktur :
 Gambar Detail Pondasi, Gambar Detail kolom,
Gambar detail balok, Gambar detail atap
 Gambar detail plat lantai (dalam hal bangunan
gedung lebih dari 1 lantai)
 Gambar detail dinding geser (bila ada)
 Gambar detail basement (bila ada)
13. Hasil Penyelidikan Tanah (kecuali Bangunan Kepentingan
Umum Sederhana 1 Lt. lt. dengan luas ≤ 100 m2)
14. Dokumen spesifikasi umum dan khusus struktur (beserta
model atau hasil tes jika ada) (kecuali Bangunan
Kepentingan Umum Sederhana)
15. Perhitungan teknis/analisa sistem Transportasi dalam
gedung (Vertikal dan/atau Horizontal) (Khusus Bangunan
Tertentu)
16. Gambar rencana detail sistem Transportasi dalam gedung
(Vertikal dan/atau Horizontal) (Khusus Bangunan
Tertentu)
17. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran yang
berdampak pada lingkungan sekitar termasuk gambar detail
(Khusus Bangunan Tertentu)
18. Gambar rencana teknis sistem jaringan listrik yang terdiri
dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan umum
(general lighting), pencahayaan khusus (special lighting)
dan energi terbarukan (renewable energy)
19. Perhitungan Teknis/analisa detail system Proteksi Petir
(dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
20. Gambar rencana detail system Proteksi Petir (dalam hal
bangunan gedung lebih dari 1 lantai)
21. Perhitungan Teknis/analisa detail sistem Komunikasi
Internal & External, sistem data (IT) (kecuali Bangunan
Kepentingan Umum Sederhana)
22. Gambar rencana detail sistem Komunikasi Internal &
External, sistem data (IT) (kecuali Bangunan Kepentingan
Umum Sederhana)
23. Perhitungan teknis/analisa detail sistem tata suara/tata
suara evakuasi (khusus Bangunan Tertentu)
24. Gambar rencana detail sistem tata suara/tata suara
evakuasi (khusus Bangunan Tertentu)
25. Perhitungan teknis/analisa detail sistem sistem kontrol
otomatisasi (Building automation system) (khusus
Bangunan Tertentu)
26. Gambar rencana detail sistem sistem kontrol otomatisasi
(Building automation system) (khusus Bangunan Tertentu)
27. Perhitungan teknis/analisa detail sistem keamanan (security
system) dan kontrol akses (access control) (khusus
Bangunan Tertentu)
28. Gambar rencana detail sistem keamanan (security system)
dan kontrol akses (access control) (khusus Bangunan
Tertentu)
29. Perhitungan Teknis/analisa detail Sistem Sanitasi Plambing
10
Yang Terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air
Hujan, Drainase, Persampahan, dan sistem pengelolaan
limbah B3(khusus untuk sistem pengelolaan B3)
30. Gambar Rencana detail Sistem Sanitasi Plambing Yang
Terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan,
Drainase, Persampahan, dan sistem pengelolaan limbah
B3(khusus untuk sistem pengelolaan B3)
31. Perhitungan Teknis/analisa detail Sistem Proteksi
Kebakaran (fire alarm, dan APAR) yang disesuaikan dengan
tingkat resiko kebakaran (khusus untuk untuk fire alarm)
(khusus Bangunan Tertentu)
32. Gambar Rencana detail Sistem Proteksi Kebakaran (fire
alarm, dan APAR) yang disesuaikan dengan tingkat resiko
kebakaran (khusus untuk untuk fire alarm) (khusus
Bangunan Tertentu)
33. Perhitungan Teknis/analisa detail sistem
Penghawaan/Ventilasi alami dan buatan. tata udara
gedung. (kecuali Bangunan Kepentingan Umum
Sederhana)
34. Gambar rencana detail sistem Penghawaan/Ventilasi alami
dan buatan. tata udara gedung. (kecuali Bangunan
Kepentingan Umum Sederhana)
35. Perhitungan teknis/analisa detail gas medis dan gas bakar
(khusus fungsi rumah sakit)
36. Gambar rencana detail gas medis dan gas bakar (khusus
fungsi rumah sakit)
37. Perhitungan teknis/analisa detail sistem informasi
manajemen (khusus fungsi rumah sakit)
38. gambar rencana detail sistem informasi manajemen (khusus
fungsi rumah sakit)
39. Perhitungan teknis/analisa detail pneumatic tube (khusus
fungsi rumah sakit)
40. Gambar rencana detail pneumatic tube (khusus fungsi
rumah sakit)
41. Spesifikasi Teknis (Jenis, tipe, dan karakteristik material
/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh
untuk komponen mekanikal, elektrikal, dan plambing)
(khusus Bangunan Tertentu)
42. Perhitungan rencana pengelolaan tapak
43. Gambar rencana pengelolaan tapakPerhitungan rencana
teknis/analisa pencapaian efisiensi energy (khusus BGH)
44. Gambar rencana teknis pencapaian efisiensi energy (khusus
BGH)
45. Perhitungan rencana teknis/analisa pencapaian efisiensi air
(khusus BGH)
46. Gambar rencana teknis pencapaian efisiensi air (khusus
BGH)
47. Perhitungan rencana teknis/analisa pengelolaan sampah
48. Gambar rencana teknis/analisa pengelolaan sampah
49. Perhitungan rencana teknis/analisa pengelolaan air limbah
50. Gambar rencana teknis pengelolaan air limbah
51. Perhitungan rencana reduksi emisi karbon (khusus BGH)
52. Gambar rencana reduksi emisi karbon (khusus BGH)
53. Perhitungan teknis/analisa sumber daya lainnya dan
perkiraan siklus hidup BGH (bagi bangunan gedung diatas
4 lantai dengan luas paling sedikit 50.000 m2)
54. Dokumen Evaluasi Kinerja BGH tahap perencanaan (bagi
bangunan gedung diatas 4 lantai dengan luas paling
sedikit 50.000 m2)
55. Data tenaga ahli bangunan Gedung hijau dan/atau data
11
tenaga ahli yang memiliki sertifikat kerja konstruksi di
bidang bangunan Gedung yang memiliki sertifikat pelatihan
bangunan Gedung hijau (bagi bangunan gedung diatas 4
lantai dengan luas paling sedikit 50.000 m2)
56. Perhitungan Teknis/analisa Rencana detail Sistem Proteksi
Kebakaran (hidran, sprinkler, smoke extractor, dan
presurrized fan) yang disesuaikan dengan tingkat resiko
kebakaran (kecuali Bangunan Kepentingan Umum
Sederhana)
57. Gambar Rencana detail Sistem Proteksi Kebakaran (hidran,
sprinkler, smoke extractor, dan presurrized fan) yang
disesuaikan dengan tingkat resiko kebakaran (kecuali
Bangunan Kepentingan Umum Sederhana)

28 Hari

-

1. Pemohon login ke simbg.pu.go.id
2. Pemohon melengkapi data pelaku usaha
3. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan
4. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
5. Pemohon membayar retribusi.
6. DPMPTSP menerbitkan PBG
7. Pemohon mengambil PBG di DPMPTSP

Peraturan Daerah kota Denpasar No. 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

a. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
b. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041
c. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
d. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
e. Peraturan Daerah kota Denpasar No. 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
f. Peraturan Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Utara Tahun 2022-2042

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik