1. Identitas Pemohon yang meliputi nama perseorangan/keluarga, kontak yang dapat dihubungi, alamat email (jika ada)
2. Dokumen Pembuatan/Penggantian Paspor sesuai ketentuan Imigrasi
3. Copy Bukti Setoran Awal dan SPH
10-15 menit
Tidak Dipungut Biaya/Gratis
1. Mengajukan Permohonan dan Dokumen Pembuatan/Penggantian Paspor sesuai ketentuan Imigrasi ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar
2. Petugas PTSP menerima dan memverifikasi dokumen permohonan Rekomendasi Paspor Haji yang diajukan serta mendistribusikan kepada JFU/JFT terkait berdasarkan permohonan Rekomendasi Paspor Haji yang diajukan
3. JFU/JFT menginformasikan kepada pimpinan langsung terkait permohonan Rekomendasi Paspor Haji yang diajukan untuk disposisi
4. JFU/JFT membuat surat rekomendasi paspor ke Imigrasi tujuan pemohon dan mendokumentasikannya
5. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Paspor Haji
6. Menginformasikan kepada petugas PTSP bahwa pelayanan telah ditindaklanjuti oleh satker terkait
7. Pemohon telah menerima Surat Rekomendasi Paspor Haji/Umra
Rekomendasi Paspor Haji
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara
tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar
Jl. Gatsu VI/J No. 30 Denpasar
2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online
melalui
- Telepon: (0361) 415498
- Email: kotadenpasar@kemenag.go.id
Media Sosial: Kankemenag Dps(FB)
kemenag_kotadps (Instagram)
Kemenag Kota Denpasar (YouTube)
Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!)
1. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Infomasi Publik
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019
tentang Organisasi Kementerian Negara
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian
Agama
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama;
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 119 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan pada Kementerian Agama.
1. Ruang pelayanan yang aman dan nyaman
2. Meja dan Kursi
3. Sarana antrian
4. Komputer dan Printer All in One
5. Telepon dan Jaringan Internet
6. Alat tulis kantor (ATK)
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir
1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang- undangan;
2. Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang Agama dan program-program kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama;
3. Pegawai yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi;
4. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihakyang memerlukan; dan
5. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.
1. Pengawasan internal dilakukan secara berkala dan berjenjang hingga di tingkat pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terkait;
2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat
Minimal 1 (satu) orang petugas PTSP dan pelaksana yang terkait
1. Pelayanan yang diberikan sesuai prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan
2. Pelayanan yang diberikan sesuai dengan budaya pelayanan RELIGI (ramah, empati, loyalitas, ikhlas, gigih, integritas) pada Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar dan core value ASN ber-AKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif)
3. Pelayanan yang diberikan bermuara pada kepuasan pengguna layanan
1. Pelayanan yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Petugas yang memberikan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan dilaksanakan 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun
3. Saran dan masukan melalui kotak saran, website dan media sosial