1. Pembatalan Oleh Ahli Waris Karena Jemaah Haji Meninggal Dunia
a. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 10.000,- dari ahli waris/kuasa ahli waris yang meninggal dunia atau sakit permanen yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten sesuai tempat mendaftar.
b. Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH);
c. Asli Bukti Setoran Awal BPIH dari BPS
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu identitas Anak, Kartu Keluarga ahli waris;
e. Fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan;
f. Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp. 10.000,- yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa dan diketahui oleh camat;
g. Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji bermaterai Rp. 10.000,- Ahli waris/kuasa waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi;
h. Asli surat kuasa kepada ahli waris bagi Jemaah haji yang berhalangan tetap atau sakit permanen
i. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
j. Fotokopi buku tabungan ahli waris /kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah wafat serta memperlihatkan aslinya.
2. Pembatalan oleh Jemaah Haji (alasan lain)
a. Surat permohonan pembatalan bermaterai 10.000,- dari jemaah haji langsung yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten sesuai tempat mendaftar.
b. Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH);
c. Asli Bukti setoran awal Bipih dari BPS;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
e. Fotokopi rekening Jemaah haji;
2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan,
5 (lima) s.d 10 (sepuluh) menit waktu pelayanan
Tidak Ada Biaya (Gratis)
1. Jemaah Haji datang langsung dan menyerahkan surat permohonan pembatalan dan seluruh dokumen persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Cq. Penyelenggara Haji dan Umrah;
2. Petugas pada Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pembatalan yang dipersyaratkan kemudian melakukan pengambilan foto Jemaah Haji melalui aplikasi Siskohat;
3. Dokumen permohonan pembatalan yang telah sesuai, dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Penyelenggara Haji dan Umrah untuk diajukan ke Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Cq. Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler;
4. Petugas melakukan input data dan unggah seluruh dokumen permohonan pembatalan melalui aplikasi Siskohat.
Surat Pengantar Pembatalan Haji Reguler
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Jl. Gatsu VI/J No. 30 Denpasar
2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui
- Telepon: (0361) 415498
- Email: kotadenpasar@kemenag.go.id
Media Sosial: Kankemenag Dps(FB)
kemenag_kotadps (Instagram)
Kemenag Kota Denpasar (YouTube)
Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
1. Undang–Undang RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
2. Undang–Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Memahami alur dari proses pembatalan haji sesuai dengan ketentuan
3. Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Keputusan Menteri Agama No. 168 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Agama
4. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler
1. Ruang pelayanan yang aman dan nyaman
2. Meja dan Kursi
3. Sarana antrian
4. Komputer dan Printer All in One
5. Telepon dan Jaringan Internet
1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-
undangan;
2. Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang Agama dan
program-program kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian
Agama;
3. Pegawai yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi;
4. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan; dan
5. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.
1. Pengawasan internal dilakukan secara berkala dan berjenjang hingga di tingkat pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terkait;
2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat
Minimal 1 (satu) orang petugas PTSP dan pelaksana yang terkait
1. Pelayanan yang diberikan sesuai prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan
2. Pelayanan yang diberikan sesuai dengan budaya pelayanan RELIGI (ramah, empati, loyalitas, ikhlas, gigih, integritas) pada Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar dan core value ASN
ber-AKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif)
3. Pelayanan yang diberikan bermuara pada kepuasan pengguna layanan
DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu
1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
2 . Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan dilaksanakan 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun
3 . Saran dan masukan melalui kotak saran, website dan media sosial