IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN REKLAME (IMB-R)

Perizinan

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN REKLAME (IMB-R)

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili
3. Rekomendasi Dinas Perumahan dan Pemukiman (sebaran, titik lokasi, kontruksi, gambar TLB, foto terbaru rencana lokasi)
4. Rekomendasi dari Dinas Kominfo (untuk visual reklame LED)
5. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame
6. Desain dan tipologi reklame
7. Foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame berukuran 4R bertanggal dengan ketentuan :
a) dibuat paling lama 7 hari sebelum tanggal permohonan,
b) pemotretan diambil dari tiga arah dengan jarak 10 m yang menjelaskan tempat peletakan reklame
c) dilengkapi dengan foto lingkungan sekitarnya yang diambil dari dua arah
8. Surat persetujuan bermaterai cukup dari pemilik persil dan/atau bangunan dg dilampiri bukti kepemilikan / penguasaan atas dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjiansewa menyewa sesuai kebutuhan
9. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik persil bahwa tidak akan menuntut dan tidak akan menghalang-halangi pihak Pemerintah Kota dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa izin pemilik dalam rangka melakukan pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan ijinnya
10. Gambar TLB rencana reklame yang terdiri dari :
a) gambar denah skala 1: 100,
b) gambar tampak depan, samping dan atas skala 1: 50,
c) gambar potongan skala 1:10 atau 1:20,
d) gambar detail rangka bidang reklame skala 1:10 dan 1:20,
e) gambar detail rangka pondasi atau pile skala 1:10 dan 1:20
11. Perhitungan konstruksi yg ditandatangani oleh penanggung jawab struktur yg mempunyai sertifikasi
12. Fotocopy IMB dan Gambar IMB bangunan tempat reklame diselenggarakan (khusus untuk reklame yang menempel di bangunan)
13. Surat pernyataan kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame bermaterai cukup
14. Surat Tanda Daftar Penyelenggaraan Reklame (SIUP dan TDP Perusahaan khusus permohonan oleh biro reklame)
15. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)

14 Hari

Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

1. Pemohon mengambil nomor antrean
2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sektor
5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R)

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Keputusan Walikota Denpasar Nomor 394 Tahun 2000 tentang Izin Lokasi Perwalikota No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

Kompetensi setiap pelaksana pada DPMPTSP Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing – masing

Pengawasan internal proses maupun produk pelayanan pada masing - masing bidang dipantau oleh kepala bidang secara berkala

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 107 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP)

DPMPTSP Kota Denpasar mengutamakan keamanan dan keselamatan melalui janji layanan dan Kebijakan Mutu