03253 - PEMBESARAN MULLOSCA AIR PAYAU

Perizinan

03253 - PEMBESARAN MULLOSCA AIR PAYAU

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar

Website Resmi : http://perijinan.denpasarkota.go.id/

Persyaratan perizinan berusaha (di oss.go.id)
Skala : Usaha Menengah
1. Rencana Usaha yang meliputi: ?
2. Rencana kegiatan usaha;
3. Rencana tahapan kegiatan;
4. Rencana teknologi yang digunakan;
5. Sarana usaha yang dimiliki;
6. Rencana pengadaan sarana usaha;
7. Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan
8. Rencana pembiayaan.

9. Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan:
a. Sarana;
b. Struktur organisasi dan SDM;
c. Pelayanan;
d. Persyaratan proses; dan
e. Sistem manajemen usaha.
10. Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam; dan
11. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L).

Skala : Usaha Besar
1. Rencana kegiatan usaha;
2. Rencana tahapan kegiatan;
3. Rencana teknologi yang digunakan;
4. Sarana usaha yang dimiliki;
5. Rencana pengadaan sarana usaha;
6. Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan
7. Rencana pembiayaan.

8. Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan:
a. Sarana;
b. Struktur organisasi dan SDM;
c. Pelayanan;
d. Persyaratan proses; dan
e. Sistem manajemen usaha.
9. Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam; dan
10. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L).

3 Hari

-

1. Pelaku Usaha regestrasi untuk mendapatkan hak akses
2. Pelaku Usaha login ke www.oss.go.id
3. Pelaku Usaha melengkapi data pelaku usaha
4. Pelaku Usaha melengkapi data kegiatan usaha
5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
6. OPD Teknis memperivikasi pemenuhan persyaratan
7. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha
8. Pelaku Usaha mencetak Perizinan Berusaha secara mandiri.

NIB dan Sertifikat Standar

Email : perijinan@denpasarkota.go.id
Telp : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075
Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

1. PP. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis risiko.
2. PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan
dan Perikanan
3. Permen Kelautan dan Perikanan RI No. 10 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan
Perikanan

1. Sistem antrean otomatis
2. Counter Informasi
3. Counter Pelayanan
4. Counter Pengambilan
5. Ruang Tunggu
6. Free Wifi
7. Kamar Mandi dan WC
8. Tempat Parkir

1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA
2. Menguasai Komputer
3. Menguasai Tata Bahasa yang baik
4. Menguasai Bahasa asing (Minimal Bahasa inggris)

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana di DPMPTSP berjumlah 50 orang

DPMPTSP Kota Denpasar menjamin seluruh pelayanan perizinan dan
non perizinan yang sudah diberikan sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP)

Tanda Tangan Elektronik