Pelayanan Selama Pandemi Covid 19

Pelayanan Selama Pandemi Covid 19



* Berdasarkan surat edaran Walikota Denpasar Nomor: 800/595/BKPSDM tentang  penyesuaian system kerja pegawai di lingkungan pemerintah Kota Denpasar, terkait penyebaran dampak virus COVID 19 dan untuk mengurangi pelayanan secara tatap muka, maka pelayanan perizinan dan non perizinan akan kami layani secara online lewat web sebagaimana terlampir dibawah ini.

* Untuk layanan yang mengharuskan tatap muka (misalnya pengambilan izin, dll) maka bagi yang tidak menggunakan masker tidak akan dilayani. Terimakasih